Bertemu DPR, MenPAN RB Sampaikan Kabar Gembira Soal Honorer pada Seleksi PPPK 2024


MenPAN RB Azwar Anas bertemu dengan Komisi II DPR RI menyampaikan transformasi strategis, salah satunya lingkup penyelesaian penataan honorer menjadi PPPK.

Digelar pada Rabu 28 Agustus 2024 di Jakarta, kegiatan tersebut merupakan rapat kerja sekaligus Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI. 

Azwar Anas menjelaskan berbagai transformasi strategis yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN.

RPP Manajemen ASN ini, nantinya menjadi PP Turunan UU ASN yang hingga kini masih dalam proses pematangan untuk disahkan oleh presiden Republik Indonesia. 

Dalam pertemuan itu, ada kabar menyenangkan bagi tenaga honorer yang mengikuti seleksi PPPK 2024 yang akan segera dilaksanakan. 

Pengangkatan tenaga non-ASN ini telah ditetapkan dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara tahun lalu.

Tepatnya, di Pasal 66 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 menyebutkan bahwa pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib penataannya paling lambat Desember 2024.

Dan, sejak Undang-Undang ini mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya.

Jadi, amanat dari UU ASN sangat jelas bahwa tenaga honorer akan diselesaikan penataannya hingga paling lambat Desember 2024.

Kebijakan KemenPAN RB terbaru juga menyebutkan bahwa pertimbangan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ditujukan bagi tenaga non-ASN.

Poin pertama pada kebijakan tersebut menjelaskan bahwa hindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masal.

Artinya, dalam pengadaan PPPK 2024 bagi tenaga honorer sebisa mungkin untuk menghindari PHK secara bersamaan.

Selanjutnya, MenPAN RB menekankan bahwa kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik.

Hal tersebut disebabkan jumlah pelamar melebihi dari kuota formasi PPPK 2024 yang disediakan oleh pemerintah. 

Sehingga, pengisian formasi yang tersedia diprioritaskan bagi kategori di bawah ini secara berturut-turut atau berurutan dari:

1. Guru Lulus Tahun 2021 dan D-IV Bidan Pendidik tahun 2023;

2. Eks THK-II (Tenaga Honorer Kategori II);

3. Non-ASN yang terdaftar di database non-ASN BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah;

4. Guru yang aktif mengajar di sekolah negeri dan Tenaga Non-ASN yang aktif bekerja di Instansi Pemerintah;

5. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Perlu diingat, pelamar honorer yang terdata di database BKN, mengikuti seleksi, dan memperoleh peringkat terbaik diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

"Bagi pelamar yang terdata sebagai tenaga non-ASN pada database BKN (sebagaimana disepakati bersama antara Pemerintah dan DPR RI) yang mengikuti proses seleksi dan mendapatkan peringkat terbaik diangkat menjadi PPPK," jelas Azwar Anas. 

Lalu, bagi yang tidak mendapat peringkat terbaik (dianggap tidak lulus) dan belum ada lowongan formasi diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

"Pelamar yang belum mendapat peringkat terbaik dan belum sesuai dengan lowongan formasi, dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu,” ungkap MenPAN RB. 

Tentunya, hal tersebut menjadi kabar gembira bagi honorer yang mengikuti seleksi PPPK 2024.

Meskipun tidak lulus, asalkan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, terdata di database BKN bisa menjadi PPPK Paruh Waktu dan memperoleh NIP.

Demikian, ulasan mengenai tenaga honorer dalam seleksi PPPK 2024 yang disampaikan MenPAN RB dalam RDP bersama Komisi II DPR RI. ***