Simak! Tabel Gaji dan Tunjangan PNS Golongan 1a, 2a, 3a, 4a yang Segera Cair Menurut Aturan Pemerintah
Gaji PNS pada tahun 2024 sudah resmi dinaikkan pemerintah sebesar 8 persen.
Kenaikan gaji tersebut tidak hanya berlaku untuk PNS saja, melainkan ASN lain seperti Polri, TNI, sampai PPPK.
Berdasarkan informasi yang kami bagikan di bawah ini, akan disampaikan gaji PNS golongan 1a, 2a, 3a, dan juga 4a sesuai peraturan terbaru.
Kenaikan gaji PNS sudah dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
Peraturan tersebut merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019.
Gaji PNS ini akan diberikan oleh pemerintah setiap bulan sekali, dan biasanya dicairkan di awal bulan pada tanggal satu.
Gaji PNS setiap golongan akan dibedakan sesuai masa kerja mulai dari 0 tahun, serta pendidikan PNS itu sendiri.
Informasi yang akan kami bagikan di bawah ini adalah gaji PNS untuk golongan 1a, 2a, 3a, dan juga 4a.
Berikut adalah gaji PNS sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
Golongan 1a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Golongan 2a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
Golongan 3a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
Golongan 4a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
Gaji PNS akan ditransfer bersamaan dengan tunjangan yang mereka terima sesuai dengan ketentuan.
Tunjangan yang diterima PNS tidak hanya satu, melainkan terdiri dari beberapa tunjangan, dengan besaran yang berbeda-beda.
Besaran dari tunjangan PNS antara lain tunjangan anak, tunjangan pasangan, tunjangan makan, tunjangan jabatan, tunjangan umum, dan juga tunjangan lainnya.
Berikut di bawah ini adalah besaran dari tunjangan jabatan PNS setiap Eselon yang akan diterima untuk jabatan tertentu.
-Eselon IA: Rp5.500.000
-Eselon IIA: Rp3.250.000
-Eselon IIIA: Rp1.260.000
-Eselon IVA: Rp540.000
-Eselon IB: Rp4.375.000
-Eselon IIB: Rp2.025.000
-Eselon IIIB: Rp980.000
-Eselon IVB: Rp490.000
-Eselon VA: Rp360.000
Demikian informasi tabel gaji PNS untuk golongan 1a, 2a, 3a, 4a yang diatur pemerintah, beserta dengan tunjangan jabatan.