Batas Usia Pensiun PNS Berdasarkan Jenis dan Jenjang Jabatan yang Dimiliki, Lihat di Sini
Batas usia pensiun PNS menjadi informasi penting yang harus diketahui oleh setiap PNS.
Batas usia pensiun PNS ini menjadi penentu kapan PNS berhenti bekerja dan mengabdi kepada negara.
Saat ini, batas usia pensiun PNS telah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, yang merupakan perubahan dari PP Nomor 11 Tahun 2017.
Dalam peraturan tersebut, telah diatur batas uai pensiun PNS berdasarkan jenis dan jenjang jabatan yang dimiliki.
Para PNS bisa simak informasi di bawah ini terkait batas usia pensiun sesuai jenis dan jenjang jabatannya.
Tabel batas usia pensiun PNS ini bagikan ke dalam tiga bagian, mulai dari batas usia 58 tahun, 60 tahun, sampai 65 tahun.
Setiap batas usia pensiun PNS tersebut ada beberapa jabatan yang berbeda-beda.
Supaya lebih jelas, berikut ini adalah batas usia pensiun PNS berdasarkan jenis dan jenjang jabatan.
1. Batas usia pensiun PNS 58 tahun :
-Pejabat Administrasi
-Pejabat Fungsional Ahli Pertama
-Pejabat Fungsional Ahli muda
-Pejabat Fungsional Keterampilan, termasuk Peneliti dan Perekayasa Ahli Pertama dan Muda
1. Batas usia pensiun PNS 58 tahun :
-Pejabat Administrasi
-Pejabat Fungsional Ahli Pertama
-Pejabat Fungsional Ahli muda
-Pejabat Fungsional Keterampilan, termasuk Peneliti dan Perekayasa Ahli Pertama dan Muda
2. Batas usia pensiun PNS 60 tahun :
-Pejabat Pimpinan Tinggi
-Pejabat Fungsional Madya
3. Batas usia pensiun PNS 65 tahun :
-Pejabat Fungsional Ahli Utama
4. Batas usia pensiun PNS 70 tahun :
-Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Utama
-Perekayasa Ahli Utama
-Guru Besar (Profesor
Penetapan untuk batas usia pensiun PNS 70 tahun tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 mengenai Guru dan Dosen, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 mengenai Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Setelah PNS memasuki usia pensiun tersebut, maka mereka harus pensiun, dan purna dari tugasnya.
Pensiunan PNS masih akan tetap sejahtera, karena mereka memperoleh gaji pensiunan dari pemerintah.
Gaji pensiunan PNS tersebut akan disesuaikan dengan golongan masing-masing PNS.
Selain itu gaji tersebut akan disalurkan oleh PT Taspen setiap awal bulan secara rutin.
Bukan hanya gaji pensiunan, ada juga tunjangan pangan, tunjangan anak, dan tunjangan pasangan yang diberikan kepada pensiunan PNS.
Itulah informasi yang kami sampaikan mengenai batas usia pensiun PNS berdasarkan jenis dan jenjang jabatan.