100 Persen Kuota untuk Non-ASN, Honorer Harus Tahu Mekanisme Seleksi PPPK 2024 JF Guru dan Kesehatan

Inilah mekanisme seleksi PPPK tahun anggaran 2024 yang nantinya 100 persen diperuntukkan untuk tenaga non-ASN (Aparatur Sipil Negara).


Sehingga, hal ini harus diketahui pelamar termasuk honorer apa saja kriteria bagi jabatan fungsional (JF) guru dan tenaga kesehatan.

Seperti diketahui, peluang formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun 2024 untuk jabatan fungsional dan jabatan pelaksana (JP).

Secara umum, kriteria untuk PPPK terdiri 4 jenis yang telah ditetapkan oleh MenPAN RB Azwar Anas. 

Kriteria pegawai kontrak pemerintah itu telah diatur dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 348 Tahun tentang mekanisme pengadaan PPPK 2024 bagi JF guru.

Mengenai mekanisme kriteria secara umum telah diumumkan dalam laman resmi MenPAN RB.

Selain 100 persen kuota untuk tenaga non-ASN, untuk kelulusan honorer yang mengikuti tes seleksi bukan menggunakan nilai ambang batas.

Tetapi, hasil kelulusan para pelamar PPPK 2024 berdasarkan peringkat terbaik yang diumumkan dalam laman resmi MenPAN RB. 

Hal tersebut telah disampaikan Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja.

"Pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik. Artinya dalam seleksi tidak menggunakan nilai ambang batas,” ungkapnya.

Pernyataan itu dijelaskan dalam Sosialisasi Kebijakan Pengadaan PPPK Tahun 2024 secara daring pada Jumat 23 Agustus.

Selanjutnya, inilah mekanisme kriteria pelamar termasuk honorer dalam pengadaan formasi PPPK 2024 diprioritaskan secara berurutan.

1. FORMASI PPPK 

- Pelamar prioritas;

- Eks THK-II sesuai database THK-II di BKN;

- Non-ASN (honorer) terdata di database BKN;

- Non-ASN (honorer) yang aktif bekerja pada instansi pemerintah.

2. SELEKSI PPPK untuk JF GURU

- Pelamar Prioritas;

- Eks THK-II;

- Tenaga non-ASN yang terdaftar di database non-ASN BKN dan aktif mengajar;

- Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan aktif mengajar.

- Lulusan PPG

3. SELEKSI PPPK untuk JF KESEHATAN

- Diploma IV Bidan Pendidik;

- Eks THK-II;

- Tenaga Non-ASN yang terdaftar di database non-ASN BKN;

- Tenaga Non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.

Demikian, penjelasan mengenai mekanisme seleksi PPPK 2024 yang harus diketahui honorer untuk JF guru dan kesehatan.