Honorer Wajib Miliki 3 Kompetensi Ini untuk Lolos Seleksi PPPK 2024


Pelaksanaan seleksi PPPK 2024 belum diumumkan oleh pemerintah dikarenakan masih proses verifikasi dan validasi (verval) data tenaga honorer. 

Seperti diketahui, pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun ini diperuntukkan bagi tenaga non-ASN (honorer).

Berdasarkan Badan Kepegawaian Negara terdapat 1,7 jutaan data honorer yang masuk di database BKN.

Nantinya, honorer yang masuk datanya di database BKN dapat peluang untuk mendaftar di seleksi PPPK tahun anggaran 2024.

Tentunya tak hanya itu, ada beberapa syarat lainnya yang harus dipenuhi pelamar agar lolos dalam rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun ini.

Ada hal penting yang disampaikan MenPAN RB Azwar Anas, yaitu pemerintah menyediakan formasi PPPK ditujukan bagi pelamar honorer di instansi pemerintah.

”Formasi PPPK ini disiapkan sebagai tindak lanjut melaksanakan amanat UU No. 20/2023 tentang ASN yaitu dalam rangka penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah,” ujarnya.

Maksudnya, dalam Pasal 66 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 menyebutkan pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember tahun 2024.

Jadi, sangat jelas disebutkan dalam UU ASN bahwa tenaga honorer harus diselesaikan penataannya hingga paling lambat akhir tahun ini.

Sehingga, pemerintah menetapkan pengadaan untuk PPPK 2024 disediakan kuotanya sebanyak 1.031.554 formasi.

Jumlah tersebut paling besar jika dibandingkan dengan kuota CPNS 2024 yang hanya berjumlah 248.993 formasi. 

Formasi calon PNS tersebut terbagi 2, yaitu 114.546 untuk kebutuhan instansi pusat dan 134.447 bagi kebutuhan instansi daerah.

Sementara itu, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja juga memberikan penjelasan terkait pengadaan seleksi PPPK 2024.

Ia menyebutkan larangan yang tidak boleh dilakukan pelamar dalam seleksi, yaitu:

- Pelamar dilarang mendaftar lebih dari 1 formasi jabatan jadi maksimal hanya satu saja dalam 1 instansi pemerintah dan 1 periode pendaftaran. 

Artinya, hanya dapat melamar pada 1 jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK.

- Pelamar tidak boleh menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda saat mendaftar. 

Kemudian, terkait seleksi PPPK hanya terdapat dua tahapan, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. 

Untuk seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian dari sebagai berikut:

- Kompetensi Manajerial; 

- Kompetensi Teknis;

- Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

Jadi, honorer harap mempersiapkan diri dengan 3 kompetensi ini agar lolos pada seleksi PPPK 2024.